KOMPAS.com - Kejahatan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius di dunia.
Sejumlah langkah untuk menekan angka kejahatan seksual terhadap anak terus dilakukan.
Di Indonesia sendiri, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menambah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman kebiri.
Aturan tersebut akan diterapkan untuk pertama kalinya terhadap Muh Aris (20), pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Selain hukuman kebiri kimia, Aris divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, serta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Seperti Apa Kebiri Kimia?
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman kebiri.
Berbagai negara di dunia juga menerapkan hukum serupa.
Beberapa negara sudah menjatuhkan hukuman kebiri kimia
Berikut daftar negara yang pernah menjatuhkan hukuman kebiri kimia:
Inggris telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an.
Meski demikian, ada beberapa penyimpangan yang terjadi dalam praktik hukuman ini.
Hal itu seperti yang dialami oleh Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer sekaligus pahlawan Inggris.
Alan Turing ditangkap oleh kepolisian pada 1952 karena memiliki perilaku menyimpang yaitu homoseksual dan mendapatkan hukuman kebiri.
Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia Belum Ada Juknis, Kejati Jatim Tunggu Petunjuk Jaksa Agung
Efek kebiri kimia yang membuatnya tersiksa mendorongnya untuk bunuh diri pada usia 41 tahun.
Pemerintah dan Kerajaan Inggris secara resmi meminta maaf atas hukuman itu dan membersihkan nama Turing pada 2013.