Tercatat ada sepuluh negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia.
Sepuluh negara bagian tersebut adalah California, Florida, Georgia, Lowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan yang terbaru adalah Alabama.
Dikutip dari New York Times, di Alabama sendiri undang-undang terkait hukuman kebiri kimia telah disahkan pada Juli 2019.
Baca juga: Pemerkosa 9 Anak Dapat Hukuman Kebiri Kimia dan Baru Pertama di Mojokerto
Hukuman itu akan diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan, sodomi atau inses yang melibatkan korban di bawah 13 tahun.
Kebiri kimia pertama dijatuhkan terhadap John Money, psikolog dan sexolog Amerika, pada 1966 karena kejahatan seksual yang ia lakukan, yaitu pedofil.
Korea Selatan merupakan negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Aturan tersebut telah diterapkan sejak tahun 2011 dan berlaku bagi pelaku yang berusia di atas 19 tahun yang diawali dengan masa penjara.
Hingga saat ini, ada 2 narapidana yang sudah menjalani kebiri kimia.
Dikutip dari Kompas.com , 23 Oktober 2015, Park (45) menjadi orang pertama yang menjalani hukuman kebiri kimia setiap 3 bulan selama 3 tahun.
Baca juga: Perkosa 9 Anak, Seorang Pemuda di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia
Hukuman itu diberikan setelah Park dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun.
Selain disuntik kebiri, Park juga menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.
Selain Park, Pyo (31) juga menjadi orang kedua yang menjalani hukuman yang sama.
Hukuman itu dijatuhkan setelah ia melakukan hubungan badan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi chatting.
Tak hanya itu, Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual itu setelah mengancam korban dengan senjata.
Negara keempat yang menjatuhkan hukuman kebiri kimi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah Kazakhstan.