Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Membuat KTP Sebelum Genap Berusia 17 Tahun? Ini Kata Dukcapil

Unggahan itu dimuat oleh akun X (Twitter) @tanyakanrl pada Rabu (17/4/2024) pagi.

Dalam keterangannya, pengunggah mengaku baru akan berumur 17 tahun pada Desember 2024.

“Guys aku disuruh buat KTP sama dinas kabupaten padahal umurku belum 17, emang aku tahun ini 17 tapi masih Desember. Ini aku buat aja gapapa? atau nunggu 17. bingung juga,” bunyi keterangan dalam unggahan foto.

Lantas, bisakah mengurus KTP sebelum genap berusia 17 tahun?

Penjelaskan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membenarkan, seseorang yang belum berusia 17 tahun bisa membuat KTP atau KTP elektronik (KTP-el).

Hal tersebut khususnya dilakukan untuk menghadapi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada akhir tahun ini.

“Iya betul, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024 kemarin dan untuk persiapan Pilkada 2024 nanti kita lakukan, yakni untuk pemilih pemula,” ujar Teguh kepada Kompas.com, Rabu.

Kelompok pemilih pemula pada Pilkada 2024 adalah mereka yang akan memasuki usia 17 tahun dalam rentang waktu hingga 27 November 2024.

Diketahui, 27 November 2024 merujuk pada tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 serentak.

Pada periode tersebut, kata Teguh, pihaknya menggencarkan proses perekaman KTP.

Misalnya, Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah akan mendatangi sekolah untuk memberikan pelayanan perekaman KTP pada siswa.

“Tetapi yang perlu kita tekankan di sini adalah, pencetakan dan penyerahan KTP-el akan dilakukan pada saat yang bersangkutan berusia 17 tahun,” ungkapnya.

Bagi remaja yang akan memasuki usia 17 tahun, ia juga bisa secara mandiri melakukan perekaman KTP di Dinas Dukcapil daerahnya dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Khusus di wilayah DK Jakarta, pelayanan perekaman KTP juga bisa dilayani di kelurahan-kelurahan setempat.

"Datang saja ke dinas dukcapil. Di Jakarta, bisa di kelurahan-kelurahan," ucap Teguh.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/17/173000365/bisakah-membuat-ktp-sebelum-genap-berusia-17-tahun-ini-kata-dukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke