Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gajinya!

KOMPAS.com - Pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai 2 Januari 2024.

Informasi tersebut diumumkan melalui laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (27/12/2023).

Bawaslu di sejumlah provinsi mulai mengumumkan informasi syarat pengawasan TPS Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut Imam Sanusi mengatakan, pendaftaran pengawas TPS mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/ KP.01/K1/12/2023.

Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024, seperti dikutip dari Portal Provinsi Jawa Barat.

Pendaftaran TPS Pemilu 2024 bakal ditutup pada 6 Januari 2024.

Lantas, apa saja syarat pengawas TPS pada Pemilu 2024 dan bagaimana cara daftarnya?

Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Selain memenuhi persyaratan di atas, pelamar pengawas TPS Pemilu 2024 juga wajib mengumpulkan beberapa dokumen.

Dilansir dari laman Bawaslu Riau, berikut daftar dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut jadwal rekrutmen petugas TPS pada Pemilu 2024 yang wajib diketahui:

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman Pemkab Nganjuk, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Besaran honor petugas TPS pada Pemilu 2024 berkisar antara Rp 750.000-Rp 1.000.000.

Cara daftar pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS.

Pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/31/090000565/pendaftaran-pengawas-tps-dibuka-2-januari-2024-simak-syarat-cara-daftar-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke