Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebanyak 15.922 Narapidana Dapatkan Remisi Natal, Ini Rinciannya

KOMPAS.com - Sebanyak 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal pada Senin (25/12/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian dari masa hukuman.

Jumlah narapidana yang mendapat pengurangan sebagian, rinciannya yakni sebagai berikut:

  • 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari
  • 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan
  • 1.404 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari
  • 510 narapidana mendapat remisi 2 bulan

Sementara itu, sebanyak 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian:

  • 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari
  • 53 narapidana menerima remisi 1 bulan
  • 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari
  • 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Ia juga mengatakan, pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, dan tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Syarat mendapatkan remisi

Sementara itu, dalam rilis yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Sejumlah persyaratan tersebut di antaranya yakni menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F.

Selain itu, syarat yang lain yakni mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," kata dia.

Ia menyebut, pemberian remisi tujuannya adalah untuk mendorong para napi mendapatkan kesadaran pribadi yang dapat tercermin dari tindakan dan sikapnya sehari-hari.

Menghemat anggaran makan

Dalam rilis tersebut juga disampaikan, pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000.

Jumlah tersebut yakni masing-masing Rp 7.913.160 dari RK I dan Rp 42.075.000 dari RK II.

Remisi khusus Natal tahun ini paling banyak diberikan kepada napi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Sebagai informasi, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan untuk narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/25/070000265/sebanyak-15.922-narapidana-dapatkan-remisi-natal-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke