Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Autodebit BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

KOMPAS.com - Autodebit adalah sistem pembayaran otomotatis yang mengurangi saldo di rekening bank karena adanya transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Penggunaan layanan autodebit tersebut berdasarkan kesepakatan yang sudah lebih dulu terjalin antara pihak bank dan nasabah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan autodebit untuk memudahkan pesertanya dalam pembayaran iuran bulanan.

Dengan mengaktifkan layanan tersebut, peserta diharapkan tidak akan lupa atau menunggak iuran bulanan, karena pembayaran dilakukan secara otomatis pada tanggal yang telah ditentukan.

Saat ini, pendaftaran autodebit BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, hanya bisa dilakukan oleh peserta yang memiliki rekening di Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BTN.

Lantas, seperti apa langkah-langkahnya?

Cara daftar autodebit BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan autodebet BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

Untuk pendaftaran autodebit untuk bank lain, silakan ikuti langkah-langkah di atas, dan pilih bank lainnya yang tersedia (Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BTN).

Anda juga bisa melakukan pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan untuk layanan non-bank seperti Finpay Money, Doku, dan i.Saku.

Kemudian, bagi Anda yang ingin mendaftarkan layanan autodebit BPJS Kesehatan untuk selain keempat bank di atas, dapat langsung datang ke kantor cabang bank yang bersangkutan.

Sampaikan ke petugas bank terkait keperluan untuk mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan. Petugas akan mengarahkan dan silakan ikuti prosedurnya hingga selesai.

Demikian cara mendaftar fitur autodebit BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/02/160000665/cara-daftar-autodebit-bpjs-kesehatan-lewat-mobile-jkn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke