Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Wilayah dengan UMP 2024 Tertinggi dan Terendah di Indonesia

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengimbau agar kepala daerah menetapkan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Kenaikan UMP 2024 pada masing-masing wilayah di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Besaran UMP 2024 akan mulai berlaku pada Januari 2024.

Daftar UMP 2024 di Indonesia

Hingga Rabu (22/11/2023), 32 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan angka UMP yang berlaku tahun depan.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2024.

Dikutip dari Kontan, berikut UMP dari yang tertinggi ke terendah di wilayah Indonesia:

Kenaikan UMP kurang dari Rp 200.000

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 tidak mencapai lebih dari Rp 200.000.

Hal ini karena kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2023).

Menurutnya, kenaikan UMP 2024 itu bertujuan untuk menjaga pekerja baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah.

Di sisi lain, kenaikan UMP 2024 juga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi dalam perekonomian.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/23/063000365/daftar-wilayah-dengan-ump-2024-tertinggi-dan-terendah-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke