KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalur transportasi bebas hambatan yang menghubungkan kota dan provinsi yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.
Tol atau tax on location sendiri merujuk pada penerapan tarif saat pengemudi hendak melewati jalan tol.
Menurut PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Tarif yang dikenakan saat melalui jalan tol juga berbeda-beda sesuai dengan panjang jalur tol yang dilewati.
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui tarif jalan tol di Indonesia? Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan:
1. Cek tarif tol lewat situs BPJT
Cara pertama untuk melakukan pengecekan tarif tol adalah dengan mengakses laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Berikut langkah-langkahnya:
2. Cek tarif tol lewat situs Jasa Marga
Jasa Marga adalah badan usaha milik negara yang bergerak sebagai pengembang dan operator jalan tol terbesar di Tanah Air.
Tata cara pengecekan tarif tol secara online melalui website Jasa Marga sebagai berikut:
3. Cek tarif tol lewat Google Maps
Dikutip dari Kompas.com (7/4/2023), Anda juga bisa mengetahui tarif jalan tol melalui layanan Google Maps.
Patikan untuk mengaktifkan GPS dan layanan lihat tarif tol di aplikasi Google Maps Anda. Berikut caranya:
Setelah mengaktifkan opsi tersebut, Google Maps Anda akan menampilkan estimasi tarif berdasarkan kartu tol standar untuk setiap jalan tol.
Selanjutnya Anda bisa mengecek tarif tol dengan langkah-langkah berikut ini:
Demikian beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan tarif tol.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/17/134500465/3-cara-cek-tarif-jalan-tol-mudah-bisa-lewat-google-maps