Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Harga Tiket Kereta Naik Disebut karena KAI Wajib Setor TAC, Ini Kata Kemenhub

KOMPAS.com - Belakangan ini, warganet mengeluhkan harga tiket kereta api yang disebut-sebut naik cukup signifikan.

Bahkan, seperti diberitakan Kompas.com (31/1/2023), harga tiket kereta api eksekutif jurusan Surabaya-Jakarta disebut lebih mahal daripada tiket pesawat dengan tujuan sama.

Menanggapi fenomena naiknya tarif kereta, akun Twitter ini mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket kereta, salah satunya disebabkan kewajiban setor TAC kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

TAC naik, harga tiket kereta naik?

TAC atau Track Access Charge adalah biaya sewa yang harus dibayar oleh operator perkeretaapian atas penggunaan prasarana perkeretaapian yang dimiliki negara.

"Dan kebetulan TAC tahun ini mengalami kenaikan yg lumayan tinggi dari semula 388M menjadi 2,4T," tulis pengunggah.

"Disisi lain KAI banyak tanggungan sana sini & berujung menaikan harga tiket," imbuhnya.

Hingga Sabtu (13/5/2023) pagi, unggahan ini telah menuai lebih dari 1,5 juta tontotan, 6.390 suka, dan 1.900 twit ulang dari pengguna Twitter.

Lantas, benarkah kenaikan harga tiket kereta salah satunya disebabkan naiknya TAC ke Kemenhub?

Penjelasan Kemenhub

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan bahwa memang terdapat Track Access Charge atau TAC antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kemenhub.

Besaran TAC dari KAI kepada Kemenhub tersebut, menurut dia, telah diatur sesuai ketentuan dan disesuaikan sebagaimana dianggarkan KAI.

"Jadi tidak relevan mengaitkan TAC dengan kenaikan tarif kereta api," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Adita menerangkan, ketentuan terkait TAC tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.

Pihaknya juga menyampaikan, besaran TAC tahun ini adalah Rp 2,4 triliun. Namun, angka tersebut bukan hanya untuk KAI, melainkan juga anak usahanya.

"Besaran seharusnya Rp 2,4 triliun. Rp 2,4 triliun itu bersama KCI dan Raillink anak usaha KAI," ungkapnya.

Kendati demikian, Adita tidak merinci maupun membenarkan bahwa besaran TAC mengalami kenaikan dari Rp 388 miliar seperti disebut dalam unggahan Twitter.

Adapun sebagai informasi, TAC merupakan tarif penggunaan rel dari negara yang dikenakan kepada KAI.

Dilansir dari Kompas.com (16/4/2015), TAC adalah harga yang harus dibayar kereta saat melintasi atau melewati rel karena memakai barang milik negara berupa rel kereta api.

Konsep pembayaran TAC sendiri serupa dengan pungutan jalan tol, dan akan disetor setiap bulan ke kas negara oleh PT KAI selaku operator kereta api.


Tarif kereta menyesuaikan demand

Terpisah, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tarif kereta api komersial bersifat fluktuatif menyesuaikan demand atau permintaan dari pelanggan.

Tarif tersebut juga dipastikan selalu berada di antara Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.

"Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.

Joni melanjutkan, KAI juga memberikan alternatif penjualan tiket ke berbagai tujuan dengan beragam kelas maupun subkelas.

Hal tersebut bertujuan agar pelanggan dapat memilih tarif yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya.

"KAI juga menyediakan tarif khusus di mana pelanggan dapat membeli tiket dengan tarif lebih murah khusus untuk rute dan KA-KA tertentu," lanjutnya.

Tiket tersebut, kata Joni, dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun maksimal dua jam sebelum keberangkatan.

"Dalam rangka untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan, KAI juga rutin menyediakan event promo diskon tiket serta menyediakan tarif reduksi bagi lansia, infant, wartawan, dan berbagai instansi lainnya," jelasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/13/123000065/ramai-soal-harga-tiket-kereta-naik-disebut-karena-kai-wajib-setor-tac-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke