KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada Kamis (27/4/2023).
Ia diduga terlibat penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Prescast tahun 2016-2020.
Corporate Secretary Waskita mengatakan bahwa penetapan dirutnya sebagai tersangka korupsi tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kegiatan perseroan.
Waskita juga akan menghormati proses penyidikan, berkomitmen untuk kooperatif, dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
"Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target," kata Waskita dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Minggu (30/4/2023).
Profil Destiawan Soewardjono
Destiawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejagung lahir di Kota Surabaya, Jawa Timur 10 April 1961 atau saat ini berusia 62 tahun.
Dilansir dari laman resmi Waskita, Destiawan sempat menempuh studi di Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Ia mendapatkan gelar sarjana teknik sipil dari universitas itu pada tahun 1987 lalu melanjutkan studi ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Di UGM, Destiawan mengambil studi magister manajemen dan lulus pada tahun 2008 dengan gelar Master Business Administration (MBA).
Berkarier di WIKA sejak tahun 1988
Terkait rekam jejaknya, Destiawan pernah menduduki sejumlah posisi sebelum ditunjuk sebagai Dirut Waskita.
Ia pernah menjabat sebagai General Manajer Departemen Luar Negeri WIKA pada tahun 2012-2013.
Karier Destiawan berlanjut sebagai Direktur Operasional III WIKA pada tahun 2013-2020.
Selanjutnya ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Wijaya Karya Bangun Gedung pada tahun (2014-2020).
Dilansir dari laman WIKA, Destiawan pernah menjabat sebagai Manajer Proyek Infrastruktur di bidang Hidro Power, Pembangkit, Jembatan, dan Jalan pada tahun 2004-2012.
Harta kekayaan Destiawan Soewardjono
Berdasarkan laman e-lhkpn KPK, Destiawan memiliki harta kekayaan senilai Rp 26.979.819.022 dalam laporan tahun 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berikut daftar harta kekayaan Destiawan:
1. Tanah dan bangunan
2. Kendaraan
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 600.000.
4. Surat berharga senilai Rp 10.709.738.320.
5. Kas dan setara kas senilai Rp 2.789.236.195.
6. Hutang sebesar Rp 1.346.867.493.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/30/160000065/tersangka-korupsi-ini-profil-dan-kekayaan-dirut-waskita-karya-destiawan