Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya

KOMPAS.com - Salah satu yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan PNS adalah cairnya tunjangan hari raya (THR).

THR adalah pendapatan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja di luar gaji atau non upah menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Menjelang Lebaran ini Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun untuk membayar THR bagi PNS. 

Sementara untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas.com (29/3/2023).

Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.

Lantas, kapan THR ASN akan cair dan berapa besarannya?

Kapan THR ASN Cair?

Terkait kapan waktu pencairan THR bagi ASN, Sri Mulyani mengatakan, pencairan akan dilakukan mulai H-10 Lebaran.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah dicairkan," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan, pengaturan pencairan THR ASN tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13.

Besaran THR ASN

THR 2023 besaranya akan terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural fungsional
  • Tunjangan umum lainnya.

Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana tahun 2022 lalu.

"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani. 

Komponen THR ini juga akan berlaku bagi ASN daerah yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kerja.

"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.


Rincian besaran THR ASN

Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, besaran tunjangan yang melekat dan termasuk ke dalam besaran THR 2023  yakni:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Sesesuai PP Nomor 7 Tahun 1977 menyatakan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

2. Tunjangan anak PNS

Dilansir dari PP yang sama, ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  • Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum

PNS Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/30/190000065/rincian-besaran-thr-pns-2023-dan-waktu-pembayarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke