Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

KOMPAS.com - Dalam menjalankan roda organisasinya, partai politik memiliki sebuah kepengurusan, mulai dari tingkat desa hingga pusat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, harus berkedudukan di ibu kota negara, dalam hal ini adalah DKI Jakarta.

Sementara kepengurusan partai politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, tingkat kabupaten atau kota harus berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Apabila kepengurusan partai politik dibentuk sampai dengan tingkat kelurahan atau desa, maka kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.

Adapun susunan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang diatur dalam AD/ART partai masing-masing, bunyi Pasal 20.

Badan atau lembaga pada kepengurusan partai politik

Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan juga harus dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD/ART.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa kepengurusan partai politik juga dapat membentuk badan atau lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat partai beserta anggotanya.

Untuk pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan, harus dilakukan sesuai dengan AD/ART, seperti bunyi Pasal 23.

Susunan pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat ini didaftarkan kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Nantinya, susunan kepengurusan partai politik baru tersebut akan ditetapkan dengan keputusan menteri paling lambat 7 hari sejak diterimanya persyaratan.

Apabila terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, maka pengesahan perubahan kepengurusan ini belum dapat dilakukan oleh menteri.

Menteri baru bisa melakuan pengesahan apabila perselisian sudah terselesaikan,

Adapun perselisihan kepengurusan partai politik yang dimaksudkan adalah pergantian kepengurusan yang ditolak oleh paling rendah dua pertiga dari jumlah peserta forum tertinggi pemgambilan keputusan partai.

Perlu diketahui, pengurus partai politik yang berhenti atau diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama.

Jika hal itu terjadi, maka keberadaannya tidak akan diakui oleh Undang-Undang.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/100500765/kepengurusan-partai-politik-di-indonesia-seperti-apa-

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke