Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diprotes Pengemudi Ojek Online di DKI, Apa Itu ERP?

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

Diberitakan Kompas.com, wacana ini mendapat penolakan dari kalangan pengemudi ojek online atau ojol.

Salah satunya ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Penggunaan Dinas Transportasi (Predator).

Pihak Predator menilai, meski telah dikecualikan, tetapi keluarga mereka akan tetap bayar apabila menggunakan jalan tersebut.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai ERP:

Mengenal ERP

Diberitakan Antara, 19 Januari 2023, rencana penerapan kebijakan ERP dilakukan guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Pasalnya, upaya lain seperti three in one hingga ganjil genap tak mempan mengatasi kepadatan dan kemacetan di sejumlah ruas di Jakarta.

Kebijakan ERP telah diterapkan di sejumlah negara guna menekan kemacetan, salah satunya di Singapura.

Sejak 1998, otoritas bidang transportasi Singapura telah menerapkan kebijakan ERP.

Dalam sistem ERP, pengendara akan dikenakan biaya ketika melewati gerbang pada saat jam operasional.

Adapun biaya yang dikenakan tergantung pada jenis kendaraan. Semakin besar kendaraan, tarif yang dikenakan juga makin besar.

Prosesnya, pengendara harus menginstal perangkat yang menempel di kendaraan, yakni the In-vehicle Unit (IU) untuk dapat melintasi jalan tertentu yang terpasang gerbang ERP.

Pemasangan IU juga tidak gratis, namun dikenakan biaya tertentu dengan garansi selama periode tertentu.

Perangkat IU mengandung nomor kode bar yang dipindai ketika melintasi gerbang ERP.

Nantinya, tarif dapat langsung didebit dari saldo yang tersimpan pada kartu sejenis uang elektronik yang ada di IU tersebut.

Selain pembayaran langsung melalui IU, pengendara juga memiliki pilihan lain membayar tarif melalui kartu debit atau kartu kredit.

Pembahasan dimulai sejak 2007 sejalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro.

Kemudian, ERP telah menjadi amanat sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

ERP lalu diujicobakan pada 2016.

Pada 2019, salah satu perusahaan bidang telekomunikasi menggugat rencana penerapan ERP.

Namun, Pemprov DKI menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2021.

Pemprov DKI kemudian menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) dan kini sudah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Adapun salah satu yang menjadi pembahasan di antaranya soal tarif yang diusulkan berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/09/173000665/diprotes-pengemudi-ojek-online-di-dki-apa-itu-erp-

Terkini Lainnya

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke