KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Diberitakan Kompas.com, wacana ini mendapat penolakan dari kalangan pengemudi ojek online atau ojol.
Salah satunya ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Penggunaan Dinas Transportasi (Predator).
Pihak Predator menilai, meski telah dikecualikan, tetapi keluarga mereka akan tetap bayar apabila menggunakan jalan tersebut.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai ERP:
Mengenal ERP
Diberitakan Antara, 19 Januari 2023, rencana penerapan kebijakan ERP dilakukan guna mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Pasalnya, upaya lain seperti three in one hingga ganjil genap tak mempan mengatasi kepadatan dan kemacetan di sejumlah ruas di Jakarta.
Kebijakan ERP telah diterapkan di sejumlah negara guna menekan kemacetan, salah satunya di Singapura.
Sejak 1998, otoritas bidang transportasi Singapura telah menerapkan kebijakan ERP.
Dalam sistem ERP, pengendara akan dikenakan biaya ketika melewati gerbang pada saat jam operasional.
Adapun biaya yang dikenakan tergantung pada jenis kendaraan. Semakin besar kendaraan, tarif yang dikenakan juga makin besar.
Prosesnya, pengendara harus menginstal perangkat yang menempel di kendaraan, yakni the In-vehicle Unit (IU) untuk dapat melintasi jalan tertentu yang terpasang gerbang ERP.
Pemasangan IU juga tidak gratis, namun dikenakan biaya tertentu dengan garansi selama periode tertentu.
Perangkat IU mengandung nomor kode bar yang dipindai ketika melintasi gerbang ERP.
Nantinya, tarif dapat langsung didebit dari saldo yang tersimpan pada kartu sejenis uang elektronik yang ada di IU tersebut.
Selain pembayaran langsung melalui IU, pengendara juga memiliki pilihan lain membayar tarif melalui kartu debit atau kartu kredit.
Pembahasan dimulai sejak 2007 sejalan dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro.
Kemudian, ERP telah menjadi amanat sesuai yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
ERP lalu diujicobakan pada 2016.
Pada 2019, salah satu perusahaan bidang telekomunikasi menggugat rencana penerapan ERP.
Namun, Pemprov DKI menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 2021.
Pemprov DKI kemudian menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) dan kini sudah masuk pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Adapun salah satu yang menjadi pembahasan di antaranya soal tarif yang diusulkan berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/09/173000665/diprotes-pengemudi-ojek-online-di-dki-apa-itu-erp-