Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Gagal Ginjal Akut Meninggal, Ada Riwayat Minum Obat Sirup Ini

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa satu pasien gagal ginjal akut yang berusia satu tahun meninggal dunia dan memiliki riwayat mengonsumsi obat sirup Praxion.

Obat sirup Praxion itu dibeli secara mandiri oleh orang tua pasien di apotek, (25/1/2023).

"(Anak) diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion," tutur Syahril, Juru Bicara Kemenkes dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Gejala gagal ginjal akut

Tiga hari kemudian, anak tersebut mengalami gejala, seperti batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil.

Setelah sempat dirujuk dan mendapatkan perawatan intensif di RSCM, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Belum diketahui secara pasti apakah obat tersebut menjadi pemicu terjadinya gangguan ginjal akut pada pasien.

Lantas, bagaimana peredaran obat sirup Praxion selama ini?

Penjelasan BPOM

Pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa obat sirup Praxion sebelumnya telah terdaftar di data BPOM.

Pihak BPOM mengaku sedang melakukan invenstigasi bersama dengan pihak-pihak terkait mengenai keterkaitan oabt sirup tersebut dengan pemicukasus gagal ginjal akut pada anak. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada laman pengecekan BPOM, produk obat sirup Praxion terdaftar dan terregistrasi di data BPOM.

Dalam daftar tersebut terdapat dua jenis merek Praxion yang terdaftar, yakni Praxion dan Praxion Forte.

Obat merek Praxion terdaftar dengan 6 nomor registrasi yang berbeda. Sementara Praxion Forte memiliki 4 nomor registrasi.

Berikut obat Praxion yang terdaftar di laman BPOM per 6 Februari 2023:


Peredaran obat sirup Praxion disetop

Menindaklanjuti temuan kasus baru gangguan ginjal akut pada anak, BPOM mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat Praxion.

"Untuk kehati-hatian dan selama dilakukan investigasi, produknya sementara distribusinya dihentikan," terang Humas BPOM.

Penyetopan distribusi dilakukan hingga investigasi selesai dilaksanakan.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).

Saat ini, BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Kemenkes: jangan beli obat mandiri

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat sirup secara mandiri di apotek terdekat.

"Jangan beli obat sendiri dulu," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Nadia mengimbau agar masyarakat berkonsultasi ke tenaga kesehatan untuk mendapatkan produk obat yang tepat.

Sejauh ini, Nadia berkata bahwa fasilitas kesehatan masih menggunakan puyer untuk pengbobatan pasien mereka.

Terkait soal keamanan produk obat, Kemenkes merujuk kepada BPOM selaku badan yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan.

"Mana yang aman dan mana yang tidak, mungkin bisa merujuk ke BPOM ya," tandas Nadia.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/07/104500365/kasus-gagal-ginjal-akut-meninggal-ada-riwayat-minum-obat-sirup-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke