Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang banyak dibutuhkan warga Indonesia.

Contohnya untuk mendaftar PNS, BUMN, maupun studi di luar negeri.

SKCK dapat dibuat di kantor polisi tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Perlu diketahui, SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri tidaklah sama.

Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri memiliki perbedaan syarat dan kegunaan.

Karena itu, tujuan pembuatan SKCK dan kewenenangan Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri yang menerbitkannya harus diperhatikan.

Lalu, apa perbedaan membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?

Apa itu SKCK

Dikutip dari situs resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 4, SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Pembuatan SKCK dapat dibuat melalui dua mekanisme, yaitu online dan offline.

Berikut cara pembuatan SKCK online dan offline yang dikutip dari laman Polres Nganjuk pada Kamis (19/1/2023).

Pembuatan SKCK secara offline

  1. Pemohon datang ke Posek/Polres/Polda dengan membawa persyaratan lengkap.
  2. Pemohon mengisi daftar pertanyaan.
  3. Pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan beserta persyaratan kepada petugas untuk diproses.

Pembuatan SKCK secara online

  1. Pemohon mengisi identitas diri pada situs skck.polri.go.id atau di aplikasi Android Polri Super App.
  2. Pemohon mencetak kode registrasi.
  3. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian.

Biaya pembuatan SKCK terbaru sebesar Rp 30.000 yang dibayarkan di kantor polisi yang dituju.

Besaran biaya pembuatan SKCK ini diatur berdasaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada perbedaan kewenangan yang dimiliki Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri dalam menerbitkan SKCK.

Perbedaan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/20/070500765/cara-membuat-skck-apa-bedanya-bikin-di-polsek-polres-polda-dan-mabes-polri-

Terkini Lainnya

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke