Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Harga Eceran Rokok Usai Alami Kenaikan Cukai, Berlaku per 1 Januari 2023

KOMPAS.com - Harga eceran rokok 2023 dipastikan mengalami kenaikan.

Hal tersebut terjadi usai pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023-2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok dan vape yang ternyata berbeda.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).

Adapun kenaikan cukai rokok vape mencapai 15 persen.

Kenaikan cukai rokok tersebut sudah tentu berimbas kepada harga eceran rokok.

Lantas, berapa harga eceran rokok usai mengalami kenaikan biaya cukai?

Daftar harga eceran rokok

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.

Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.

Alasan kenaikan cukai rokok

Kenaikan harga cukai rokok terjadi tiap tahun. Menurut Bendahara Negara, Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai itu bukan tanpa alasan.

Menurutnya kenaikan biaya cukai rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap supaya tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/20/113200965/daftar-harga-eceran-rokok-usai-alami-kenaikan-cukai-berlaku-per-1-januari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke