KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen).
Lantas, kapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2023 akan diumumkan?
Batas waktu penetapan UMK 2023
Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum (UM) 2023.
Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dilansir dari laman kemnaker.go.id.
Menurutnya, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.
Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.
Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.
Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/29/085000665/ump-di-sejumlah-daerah-sudah-diumumkan-umk-kapan-