KOMPAS.com - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki batas usia pensiun.
Batas usia pensiun TNI telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022 menyebutkan bahwa usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira.
Sementara itu, masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Setelah pensiun dari dinas aktif keprajuritan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil.
Sementara itu, jika masih berstatus prajurit aktif, dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
Jabatan lain yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yakni Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dikutip dari Pasal 28 UU Nomor 34 Tahun 2022, persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI adalah sebagai berikut:
Pembentukan prajurit TNI
Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.
1. Perwira
Dibentuk melalui:
2. Bintara
Dibentuk melalui:
3. Tamtama
Dibentuk melalui:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/26/150300865/berapa-usia-pensiun-tni-