Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Tulisan Ambulans Dibuat Terbalik?

KOMPAS.com - Ambulans adalah mobil yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, dan sebagainya.

Definisi ambulans itu seperti tertulis pada laman kbbi.kemdikbud.go.id.

Terdapat tulisan "ambulans" di beberapa sisi mobil yang difungsikan sebagai ambulans.

Namun, pernahkah terpikirkan oleh Anda, mengapa tulisan "ambulans" di sisi depan mobil ditulis terbalik?

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menjelaskan, ada maksud tertentu di balik penulisan dengan gaya seperti itu.

"Tulisan ambulans dibuat terbalik supaya kalau terlihat di spion sopir tulisan ambulans-nya jelas, itu aja tujuannya," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/10/2022) siang.

Pasalnya, spion sama seperti cermin, di mana bersifat maya dan memantulkan bayangan secara terbalik.

Djoko berujar, tidak ada aturan hukum yang mendasari penulisan ambulans dibuat terbalik.

"(Dasar hukumnya) tidak ada," ucap dia.

Penjelasan serupa juga dituliskan pada laman ppid.serangkota.go.id, 23 Februari 2021.

Dijelaskan bahwa tulisan ambulans dibalik agar saat sirine mobil dibunyikan, para pengendara bermotor otomatis melihat dari spion kendaraannya.

Seketika itu, dalam pantulan spion tersebut tulisan terbalik snalubma akan mudah terbaca menjadi ambulans.

Sehingga, diharapkan pengendara lain akan langsung mengambil lajur lambat untuk mendahulukan mobil ambulans tersebut.

Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya, salah satunya ambulans.

Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Daftar kendaraan di atas diurutkan berdasarkan prioritasnya.

Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/19/190400165/mengapa-tulisan-ambulans-dibuat-terbalik-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke