Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

6 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana ACT hingga 34 Miliar, Mengalir ke Koperasi 212 dan Kantong Pribadi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Sebelumnya, lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan ini diisukan tidak transparan pada laporan keuangan ACT di tahun 2020.

Hingga Selasa (26/7/2022), kasus ACT memasuki babak baru yakni polisi sudah menetapkan sejumlah petinggi ACT sebagai tersangka penyelewengan dana.

Berikut 6 fakta mengenai petinggi ACT yang jadi tersangka penyelewengan dana.

1. Nama empat petinggi ACT yang jadi tersangka

Dilansir dari Kompas.com, Senin (25/7/2022), Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka penyelewengan dana ACT oleh orang dalam.

Adapun nama dan jabatannya, yakni:

  • Ahyudin (A) sebagai pendiri Yayasan ACT.
  • Ibnu Khajar (IK) sebagai presiden ACT.
  • Hariyana Hermain (HH) sebagai pengurus ACT.
  • Novariadi Imam Akbari (NIA) sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Adapun penetapan status sebagai tersangka ini disampaikan pada Senin (25/7/2022) pukul 15.50 WIB.

2. Pasal dan ancaman hukuman 20 tahun

Dalam kasus dugaan tersebut para tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Helfi mengatakan, ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik masih belum langsung menahan para tersangka. Bareskrim Polri masih akan melakukan kegiatan gelar perkara untuk penentuan soal penahanan.


3. Gaji pimpinan hingga ratusan juta

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022), Presiden Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membenarkan mengenai gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji dengan bilangan fantastis itu, diterapkan pada awal tahun 2021.

Namun, kebijakan gaji fantastis itu tidak bertahan lama sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.

Oleh karena itu, manajemen ACT menurunkan gaji pimpinan, termasuk karyawannya.

Ia menjelaskan, dulunya dia sempat menerima gaji tidak lebih dari Rp 100 juta.

Menurut dia, jumlah tersebut cukup untuk pemimpin lembaga dengan karyawan mencapai 1.128 orang.

Berdasarkan keterangan polisi, setiap bulannya Ahyudin menerima sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar sekitar Rp 150 juta, Hariayana, dan Novariadi sekitar Rp 50-100 juta.

4. Dana ACT diduga untuk kepentingan pribadi

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022), Bareskrim Polri mengatakan, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.

Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Ahyudin (A).

5. Dana CSR Boeing Lion Air diduga dikorupsi Rp 34 miliar

Ahyudin juga mengaku, dia menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikorupsi atau digunakan tidak sesuai peruntukkannya senilai Rp 34 miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf.

Tersangka Ibnu Khajar juga disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan.

Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji, upah maupun honorarium.


6. Dana Rp 10 miliar untuk koperasi syariah 212

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf juga menyebutkan, petinggi ACT diduga menyelewengkan dana Rp 10 miliar untuk koperasi syariah 212.

“Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” kata Helfi. 

ACT diduga menyalahgunakan dana itu untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar.

Lalu, untuk program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

Kemudian, ada juga Rp 3 miliar diduga digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk PT MBGS.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Singgih Wiryono | Editor: Bagus Santosa, Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/26/153000565/6-fakta-dugaan-penyelewengan-dana-act-hingga-34-miliar-mengalir-ke-koperasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke