Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Informasi Lengkap soal PPDB Jatim, Jateng, dan Jabar 2022

KOMPAS.com - Menjelang tahun ajaran baru, beberapa daerah telah memulai rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Terdapat empat jalur pendaftaran yang disediakan untuk calon siswa, yaitu afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua atau wali.

Berikut informasi lengkap soal PPDB Jatim, Jateng, dan Jabar 2022:

Jalur zonasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada laman ini.

1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  • Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik pada jalur perpindahan orangtua.
  • Surat perpindahan tugas orangtua.
  • Surat keterangan putra/putri nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.
  • Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
  • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada laman ini. 

PPDB SMA

Jumlah kuota pada jalur PPDB SMA adalah afirmasi 20 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.

Peserta didik dapat memilih jalur PPDB sesuai kebutuhan.

Pendaftaran dan verifikasi berkas dilakukan secara dua tahap dengan jumlah jalur PPDB yang berbeda.

Untuk itu, calon peserta didik perlu memperhatikan jadwal pendaftaran supaya tidak terjadi kesalahan jadwal.

Pendaftaran dan verifikasi berkas tahap 1 dilakukan pada tanggal 6-10 Juni 2022. Pendaftaran dilakukan untuk jalur afirmasi (KETM, ABK, kondisi tertentu), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, prestasi nilai rapor, dan prestasi perlombaan.

Pendaftaran dan verifikasi berkas tahap 2 dilakukan pada tanggal 23-30 Juni 2022. pendaftaran tersebut dilakukan untuk jalur zonasi.

PPDB SMK

Jumlah kuota pada jalur PPDB SMK adalah afirmasi 20 persen, perpindahan tugas 5 persen, prioritas terdekat 10 persen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor 25 persen, dan prestasi kejuruan 5 persen.

Seperti halnya SMA, jalur pendaftaran dan verifikasi berkas dilakukan secara dua tahap. Untuk itu, calon peserta didik perlu memperhatikan jadwal.

Pendaftaran dan verifikasi berkas tahap 1 dilakukan pada tanggal 6 sampai 10 Juni 2022.

Pada tanggal tersebut pendaftaran dilakukan untuk jalur afirmasi (KETM, disabilitas, kondisi tertentu), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.

Pendaftaran dan verifikasi berkas tahap 2 dilakukan pada tanggal 23 sampai 30 Juni 2022. Jadwal pendaftaran ini berlaku untuk jalur prestasi nilai rapor umum.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada laman ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/03/162500665/simak-ini-informasi-lengkap-soal-ppdb-jatim-jateng-dan-jabar-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke