Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Beralih Siaran dari TV Analog ke TV Digital, Simak Tahapannya

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mengganti saluran TV analog ke TV digital secara bertahap mulai 30 April 2022.

Dilansir dari Indonesia.go.id, penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan menjadi tiga tahap.

Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten atau kota.

Tahap terakhir atau ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.

Pada tahap pertama siaran TV analog yang akan dimatikan tidak hanya untuk daerah Pulau Jawa, tetapi tersebar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Cara mengganti siaran analog ke siaran digital

Perlu diketahui bagi masyarakat bahwa memindahkan siaran analog ke siaran digita tidak harus mengganti perangkat televisi.

Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), terdapat dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk beralih ke siaran digital. Berikut adalah caranya:

1. Menggunakan set top box (STB)

STB merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog biasa

Walaupun pengguna STB tidak perlu untuk menggati televisi, akan tetapi tetap memerlukan antena digital.

Hal ini dikarenakan STB hanya mengubah sinyal digital ke analog sehingga antena digital diperlukan untuk menangkap sinyal digital.

Masyarakat dapat mendapatkan STB dengan cara membelinya melalui marketplace atau melalui program bantuan STB gratis dari Kominfo.

2. Membeli televisi digital

Selain menggunakan STB, masyarakat juga dapat beralih ke siaran digital dengan cara membeli televisi digital.

Ketika televisi digital, masyarakat juga harus mencermati apakah televisi tersebut mendukug siaran digital atau tidak. Pasalnya, televisi analog dengan televisi digital sekilas terlihat sama.

Setalah membeli televisi digital, penggunanya sudah tidak memerlukan STB untuk mengakses siaran digital, namun tetap harus menggunakan antena digital.

Kelebihan dari TV digital

Dikutip dari laman Kominfo, Dirjen SDPPI dan Plt. Dirjen PPI Kominfo Dr. Ismail menjelaskan bahwa terdapat dua keuntungan dari penggunaan siaran TV digital.

Keuntungan pertama adalah kualitas gambar siaran TV digital yang sangat jelas dan memiliki output suara yang jernih.

Kedua, memiliki banyak program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu bagi masyarakat.

Selain itu, dua manfaat tersebut dapat dirasakan oleh pengguna siaran TV digital dengan gratis, karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA).

“Menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar namun jelas lebih berkualitas,” kata Dr. Ismail, Selasa (17/8/2021).

Terdapat juga manfaat yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif masyarakat, seperti membuka lapangan kerja baru di bidang industri pertelevisian.

Selain berpotensi menambah keragaman kepemilikan lembaga penyiaran, siaran TV digital juga dapat menyerap tenaga kerja kreatif misalnya di bidang pembuatan konten siaran.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/28/083000965/cara-beralih-siaran-dari-tv-analog-ke-tv-digital-simak-tahapannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke