KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta, viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, ia mengaku ditilang karena tidak menggunakan spion lengkap. Jika tidak mau membayar, ia diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa itu.
Ia memastikan bahwa pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polresta Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Lantas, bagaimana update penanganan kasus hingga saat ini? Apakah sidang kode etik telah digelar, dan apa hasilnya?
Pemeriksaan saksi dan barang bukti
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, sidang kode etik akan digelar dalam waktu dekat.
"Sidang kode etik akan digelar seminggu ke depan atau lihat situasinya," ujar Rachmat, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022) pagi.
Terlepas belum digelarnya sidang kode etik, oknum polisi yang diduga menilang masyarakat hingga jutaan rupiah tersebut terancam dikenai dua sanksi.
Ancaman sanksi yang pertama, kata Rachmat, yakni tour of area atau mutasi, dan kedua berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Sementara salama proses penyidikan ditahan selama tujuh hari di rutan (rumah tahanan) khusus Polresta Bogor Kota," tandasnya.
Diberitakan Kompas.com, Senin (25/4/2022), informasi terkait oknum polisi yang menilang warga hingga Rp 2,2 juta lantaran spion tidak lengkap itu mulai beredar di media sosial sejak Sabtu (23/4/2022).
Jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota kemudian merespons dengan cepat dan serius untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan, kronologi dari kejadian itu bermula saat oknum polisi pulang menuju kediamannya.
Ia lalu menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat. Pengendara tersebut kemudian dimintai sejumlah uang.
Adapun motif oknum polisi melakukan perbuatan tersebut, kata Susatyo, untuk mencari keuntungan pribadi.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/26/102100865/update-unggahan-viral-polisi-di-bogor-tilang-pengendara-rp-2-2-juta-ini-2