Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendikbud dan Menag Tegaskan Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas

Pasalnya, dalam draft RUU Sisdiknas yang beredar tidak menyebut istilah satuan pendidikan seperti SD, SMP, SMA, hingga madrasah.

Untuk istilah madrasah, RUU Sisdiknas hanya menyebutnya sebagai "Pendidikan Keagamaan" dan tak ada kata madrasah di dalamnya, seperti dalam Pasal 32.

Karenanya, RUU Sisdiknas itu pun menuai kritik dari berbagai pihak.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun angkat bicara melalui sebuah video yang diunggah di akun resmi Nadiem @nadiemmakarim.

Nadiem menegaskan, pihaknya tak berniat sedikit pun untuk menghapus sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan lain.

Secara substansi, jelas dia, sekolah dan madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas.

Nantinya, penamaan spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.

Senada, Menag Yaqut juga memastikan, nomenklatur madrasah dan pesantran masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

Menurutnya, ia selalu berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait revisi RUU Sisdiknas.

Berikut pernyataan lengkap Mendikbud dan Menag seputar polemik hilangnya sekolah dan madrasah di RUU Sisdiknas:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Rahayu.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selalu bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif.

Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional atau RUU Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami.

Sekolah maupun madrasah, secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Namun, penamaan spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA, akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.

Adapun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain:

Kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar daerah dan inovasi. Kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Dan keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Selanjutnya saya akan mempersilahkan Gus Menteri untuk menyampaikan pernyataan.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.

Menyambung pernyataan Mas Menteri tadi, benar bahwa di Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini.

RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah.

Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU sisdiknas.

Dan saya pun yakin, bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU sisdiknas, pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat dan kualitas sistem pendidikan kita akan membaik di masa depan.

Terima kasih

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Om Shanti Shanti Shanti Om, Namo Buddhaya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/30/160000065/mendikbud-dan-menag-tegaskan-madrasah-tak-hilang-dari-ruu-sisdiknas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke