Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Youtuber Sembunyi di Bawah Rel Saat Kereta Melintas, Ini Kata KAI

Ternyata, ia adalah Dede Inoen, salah seorang Youtuber. Dalam video itu, Dede Inoen bersama seseorang yang merupakan juru kameranya di bawah jalur kereta.

Lalu, rangkaian kereta terlihat datang mendekat. Bukannya keluar dari jalur, keduanya justru masuk ke kolong rel dan merekam rangkaian kereta yang melintas di atas kepala mereka.

Video tersebut sebagaimana diunggah oleh akun ini. Video dapat dilihat di link ini.

Permintaan maaf

Dalam klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube-nya, Dede Inoen menegaskan bahwa itu adalah konten lama.

Pada video klarifikasinya, ia juga meminta maaf atas tindakannya tersebut.

Ia menjelaskan, kondisi saat itu tidak memungkinkan baginya untuk menyingkir dari rel.

"Saya perlu jelaskan bahwa itu tidak disengaja, karena kondisi darurat teman-teman. Saya lagi perjalanan dengan kameramen saya, lagi ngevlog, tepatnya itu di atas jembatan, tiba-tiba ada kereta, saya juga enggak sempat loncat, kalau misalkan saya sempat loncat juga itu sangat berbahaya sekali, soalnya dataran dari atas itu sangat tinggi sekali," jelas Dede didampingi kuasa hukumnya.

Lantas, bagaimana tanggapan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

Tanggapan KAI

Terkait video viral tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebutkan, tindakan Dede Inoen dapat membahayakan diri juga mengganggu perjalanan kereta api.

Hal itu disampaikan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.

"PT KAI (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api," kata Joni kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan:

  • "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api"

Pelanggar bisa terancam hukuman

Selain itu, Joni menegaskan, ada hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggar aturan tersebut.

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ujar Joni.

Terkait hal itu, PT KAI meminta masyarakat untuk tidak melakukan hal demikian dan menjaga keselamatan bersama.

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," pungkas Joni.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/23/153000765/video-viral-youtuber-sembunyi-di-bawah-rel-saat-kereta-melintas-ini-kata

Terkini Lainnya

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke