Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPLN ke Bali Bebas Karantina Mulai Besok, Ini Syaratnya

KOMPAS.com - Mulai besok, Senin (7/3/2022), Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bisa masuk ke Bali tanpa harus menjalani masa karantina.

Kebijakan ini berlaku bagi semua orang, baik yang datang melalui jalur udara maupun laut.

Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Koster, dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).

Ini merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam rakor tersebut, turut hadir Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.

Syarat PPLN tanpa karantina di Bali

Meski kebijakan masuk Bali tanpa karantina diberlakukan bagi semua PPLN, tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan domisili di Bali bagi WNI;
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster;
  3. PPLN melakukan Entry PCR Test dan menunggu di kamar hotel dan menunggu hingga hasil tes negatif keluar;
  4. Setelah negatif PPLN dapat beraktivitas bebas dengan prokes tetap diterapkan;
  5. PPLN kembali melakukan PCR test di hotel masing-masing;
  6. Gelaran internasional akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada setiap peserta tanpa terkecuali.

"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.

Syarat Visa on Arrival (VOA)

Tak hanya masuk Bali tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yakni keputusan untuk memberlakukan layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, per Senin (7/3/2022).

Pemberlakuan layanan ini dikhususkan bagi PPLN yang datang dari 23 negara dunia.

Ke-23 negara itu adalah:

Kebijakan-kebijakan ini diambil untuk memudahkan para PPLN yang akan berwisata ke Pulau Dewata.

Dengan demikian, diharapkan geliat ekonomi masyarakat di sana bisa kembali bergairah.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diambil atas pertimbangan para pakar kesehatan dengan memperhatikan kondisi pandemi di Tanah Air yang kian hari kian membaik.

Semula rencana pemberlakuan kebijakan PPLN masuk Bali baru akan diterapkan pada 14 Maret mendatang, tetapi akhirnya diajukan sepekan menjadi per 7 Maret 2022.

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi.

Jika nantinya dinilai berhasil, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diterapkan di daerah-daerah lain, bahkan diterapkan secara nasional.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/06/144500665/ppln-ke-bali-bebas-karantina-mulai-besok-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke