KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara mulai Kamis (3/3/2022).
E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.
Memperbarui aplikasi PeduliLindungi
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pelaku perjalanan diminta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Rabu (3/3/2022).
Dalam pembaruan ini, e-HAC berisi informasi kelayakan perjalanan termasuk status warna hitam apabila terkonfirmasi Covid-19.
Jika tidak bisa melanjutkan perjalan dengan status "tidak layak jalan", maka pelaku perjalanan akan diarahkan ke petugas kesehatan/KKP.
Cara mengisi e-HAC
Berikut tata cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", Anda bisa mengonsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Syarat layak jalan (status hijau)
Pelaku perjalanan yang diperbolehkan melakukan perjalanan domestik yakni yang memiliki status layak jalan atau status hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
Arti warna hijau, yakni:
Hasil tes negatif PCR paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.
Hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/03/055500865/cara-mengisi-e-hac-syarat-wajib-perjalanan-darat-laut-dan-udara