KOMPAS.com - Selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam , dan harus didampingi orangtua," ujar VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Berikut aturan selengkapnya naik KA jarak jauh dan KA lokal periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022 bagi semua usia:
Aturan naik kereta api jarak jauh
Usia di atas 17 tahun:
Usia 12-17 tahun:
Usia di bawah 12 tahun:
Aturan naik kereta api lokal
Usia di atas 12 tahun:
Usia di bawah 12 tahun:
Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Joni mengatakan, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," kata dia.
Kemudian, penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Untuk perjalanan KA jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72.000 tiket per hari guna mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.
"Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya," ujarnya.
Tiket KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/24/193100265/mulai-hari-ini-penumpang-kereta-api-usia-di-bawah-12-tahun-wajib-tes-pcr