KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur syarat pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan internasional di tengah pandemi pada Selasa (14/12/2021).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
"Iya, benar. Detailnya silakan lihat di SE Satgas Nomor 25/2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1712/2021).
Dengan ditekennya SE itu, kebijakan pelaku perjalanan internasional berlaku efektif mulai 14 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Poin pengecualian karantina pelaku perjalanan luar negeri
Berikut 7 poin pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat:
Aturan penutupan masuknya WNA ke Indonesia
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing.
Kecuali, bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pengecualian menunjukkan sertifikat vaksinasi
Sementara, WNA wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Kewajiban itu dikecualikan kepada:
Adapun WNI maupun WNA dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di indonesia.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10x24 jam.
Apabila WNI yang berasal dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14x24 jam.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/18/070000565/ini-7-poin-pengecualian-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri