Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 7 Poin Pengecualian Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur syarat pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan internasional di tengah pandemi pada Selasa (14/12/2021).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

"Iya, benar. Detailnya silakan lihat di SE Satgas Nomor 25/2021," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1712/2021).

Dengan ditekennya SE itu, kebijakan pelaku perjalanan internasional berlaku efektif mulai 14 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Poin pengecualian karantina pelaku perjalanan luar negeri

Berikut 7 poin pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat:

Aturan penutupan masuknya WNA ke Indonesia

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing.

Kecuali, bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Pengecualian menunjukkan sertifikat vaksinasi

Sementara, WNA wajib menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Kewajiban itu dikecualikan kepada:

  1. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas.
  2. WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas.
  3. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
    • Telah diizin oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
    • Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayh RI dengan tujuan akhir ke negara.
  4. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun.
  5. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun WNI maupun WNA dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di indonesia.

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10x24 jam.

Apabila WNI yang berasal dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14x24 jam.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/18/070000565/ini-7-poin-pengecualian-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke