Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPUM Rp 1,2 Juta Cair Desember 2021, Berikut Cara Mengecek Penerimanya

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) pada Desember ini.

BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

BLT UMKM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima.

Mengutip Kompas.com (8/11/2021), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

"Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," kata Anang (7/11/2021).

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak?

1. Cara cek penerima BPUM melalui e-form BRI

Cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak cukuplah mudah.

Berikut langkah-langkahnya.

Data penerima BLT UMKM ini berasal dari Kemenkop UKM dan BRI hanya bertugas sebagai lembaga penyalur.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BPUM Desember 2021 diharapkan agar segera mencairkannya ke kantor BRI/BNI terdekat paling lambat pada 31 Desember 2021.

Dan bagi Anda yang telah menerima BPUM RP 1,2 juta di bulan penyaluran sebelumnya, maka tidak perlu melakukan pengecekan di laman eform BRI lagi, karena pelaku UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun.

2. Cara cek penerima BPUM melalui laman Dinas PPKUMK DKI Jakarta

Selain melalui e-form BRI, pengecekan penerima BPUM juga bisa dilakukan melalui laman bit.ly/pencairanBPUM.

Link ini dibuat oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BPUM Rp 1,2 juta atau tidak relatif sama dengan laman e-form BRI.

Anda hanya perlu masuk ke link bit.ly/pencairanBPUM dan memasukkan NIK serta kode verifikasi.

Jika dinyatakan terdaftar, maka pencairan tetap dilakukan melalui Bank BRI atau BNI sebelum 31 Desember 2021.

Namun, link ini hanya dapat digunakan untuk masyarakat yang ber-KTP DKI Jakarta saja, di luar itu tidak bisa menggunakan link dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/07/100500265/bpum-rp-12-juta-cair-desember-2021-berikut-cara-mengecek-penerimanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke