Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Memilih Formasi, Syarat, dan Jadwal Terbaru PPPK Guru Tahap II

Akan tetapi, laman untuk memilih formasi ini belum dibuka atau belum tersedia.

Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Humas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Arif Budiman.

"Rencana hari ini, tetapi belum dibuka," kata Arif kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Para pendaftar tidak perlu khawatir karena berdasarkan jadwal, proses pengumuman dan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru ini akan berlangsung hingga 19 November 2021 mendatang.

Cara memilih formasi

Arif mengatakan, cara memilih formasi tahap II PPPK Guru sama seperti pemilihan formasi tahap I.

"Sama saja dengan tahap I pemilihan formasi ada (di) website guru PPPK," ujar dia.

Pemilihan formasi dilakukan melalui portal SSCASN digunakan sebagai pintu pendaftaran utama seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK Guru.

Dengan demikian, bagi peserta yang sudah pernah mendaftar dan memiliki akun SSCASN, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

Cara memilih formasinya dilakukan dengan tahap berikut:

Ketentuan pemilihan formasi tahap II PPPK Guru

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi tiap pendaftar yang mengikuti pemilihan formasi tahap II PPPK Guru:

  • Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti mengikuti ujian PPPK Guru tahap 2
  • Peserta bisa memilih sekolah lain dan bukan sekolah tempat bekerja tetapi masih dalam satu daerah kewenangan
  • Peserta akan memperoleh lokasi dan jadwal ujian setelah melakukan pendaftaran
  • Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian
  • Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh pada ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan.

Kriteria pemilihan formasi dan seleksi kompetensi II

Diberitakan Kompas.com, Minggu (14/11/2021), pemilihan formasi tahap II PPPK Guru ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I.

Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

Syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap II

Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II yakni:

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
  • Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
  • Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
  • Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:

  • Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama
  • Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Jadwal PPPK Guru tahap II terbaru

Berdaarkan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 mengatur mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Berikut jadwal PPPK Guru tahap II terbaru:

  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 15 - 19 November 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II 2 Desember 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 2 - 5 Desember 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 6 - 10 Desember 2021
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 16 Desember 2021
  • Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi II 17 - 19 Desember 2021
  • Jawab sanggah Seleksi Kompetensi II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021
  • Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi II 30 Desember 2021 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/15/153000765/cara-memilih-formasi-syarat-dan-jadwal-terbaru-pppk-guru-tahap-ii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke