KOMPAS.com - Beredar informasi lowongan pekerjaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengonfirmasi bahwa informasi tersebut benar.
BPJS Kesehatan memang sedang membuka lowongan kerja pegawai tidak tetap.
"Benar. Lowongan untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) di wilayah Sulselbartramal," ujar Anas kepada Kompas.com, Sabtu (13/11/2021).
Menurut Anas, posisi yang dibutuhkan adalah frontliner dan verifikator.
Informasi lowongan kerja itu juga dipublikasi di laman Instagram resmi BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri.
Lowongan PTT yang dibuka hanya untuk Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Pendaftaran dibuka sejak hari ini, (13/11/2021) hingga 15 November 2021.
Persyaratan pelamar lowongan kerja BPJS Kesehatan
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelamar:
Syarat lainnya, pelamar wajib mengunggah foto selfie di feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis caption bertema "Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri".
Ketentuan untuk caption-nya, yaitu caption wajib diakhiri dengan hashtag #MengabdiBersamaBPJSKesehatan.
Selain itu, wajib melakukan tag serta follow akun resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri.
Setelah membuka link tersebut nantinya pelamar akan diarahkan untuk mengisi form pendaftaran.
Link pendaftaran terdiri dari 4 bagian, yaitu:
Saat mengisi form pendaftaran, kandidat harus mengerjakan sendiri. Data yang diberikan harus lengkap dan benar.
Pastikan format jawaban sesuai dengan contoh yang diberikan. Jika Anda tidak memiliki jawaban sesuai permintaan, maka cukup tulis "tidak" pada kolom jawaban yang telah diberikan.
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya (gratis).
Pelamar diimbau berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/13/134500765/lowongan-kerja-pegawai-tidak-tetap-bpjs-kesehatan-tertarik-