Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik Commuter Line

KOMPAS.com - Para penumpang commuter line wajib menunjukan sertifikat vaksin mulai 8 Setember 2021

Sertifikat tersebut bisa dibawa langsung, hasil foto, maupun yang terdapat di dalam aplikasi PeduliLindungi.

Tujuan digunakannya aplikasi PeduliLindungi sebelum menggunakan commuter line yakni untuk memastikan para penumpang terlah mendapatkan suntikan vaksinasi. 

"Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan pengguna melalui scan kode QR yang ada di stasiun dengan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak, ataupun sertifikat vaksin dalam bentuk digital yang ada di ponsel pengguna," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Sertifikat vaksin sebagai syarat naik KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Express (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Berikut cara gunakan aplikasi PeduliLindungi di commuter line.

1. Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel. Jika belum, Anda bisa mengunduh di PlayStore (Android) atau di AppStore (Apple).

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan proses Login dengan menuliskan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar.

3. Di halaman utama, pilih menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".

4. Saat di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar (kamera).

5. Anda hanya cukup mengarahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah disediakan di depan pintu masuk.

6. Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan menggunakan commuter line atau tidak.

Kriteria diperbolehkan atau tidak bergantung pada warna barcode yang muncul pada alat pemindai.


Warna barcode PeduliLindungi

Ini maksud warna pada barcode di aplikasi PeduliLindungi.

  • Merah

Artinya, pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

  • Kuning/oranye

Artinya, pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

  • Hijau

Artinya, status aman. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan mengakses fasilitas umum

  • Hitam

Artinya, pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona. Pengguna dengan status QR Code warna hitam dilarang masuk ke area fasilitas publik.

Selain itu, KAI Commuter juga masih menerima syarat dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya yang dapat diterima.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/11/153000765/cara-gunakan-aplikasi-pedulilindungi-untuk-naik-commuter-line

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke