KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang.
Sejumlah penyesuaian aturan pun dilakukan, guna mengendalikan kasus penularan Covid-19, serta menjaga perekonomian tetap hidup.
Aturan dan kebijakan mengenai PPKM Level 2-4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Salah satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?
Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.
Berikut rinciannya:
PPKM Level 2
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/01/080000265/ini-daftar-lengkap-kegiatan-yang-wajib-pakai-aplikasi-pedulilindungi