Selain tenaga kesehatan (nakes) dan golongan lanjut usia (lansia), kelompok berisiko lainnya yang masuk daftar untuk diprioritaskan adalah golongan ibu hamil.
Sebab ibu hamil teremasuk dalam kelompok sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Terdapat laporan sejumlah ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat, bahkan meninggal dunia.
Vaksin ibu hamil
Dalam upaya melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil segera diberikan.
Pemberian vaksin terhadap ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Melansir website Kemenkes RI, kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021.
Edaran tersebut berisi tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Vaksin yang digunakan
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Untuk itu, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Disebutkan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, juga memakai vaksin platform inactivated Sinovac.
Dalam pelaksanaannya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.
Syarat vaksinasi ibu hamil
Syarat vaksinasi bagi ibu hamil antara lain:
Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.
Bagaimana dalam pemberian vaksinnya?
Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan.
Sementara pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.
Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Adapun pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Surat edaran terkait vaksinasi bagi ibu hamil dapat diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/04/065434465/vaksinasi-ibu-hamil-ini-10-syarat-dan-3-jenis-vaksin-yang-digunakan