Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Penyintas Covid-19 Perlu Menunggu 3 Bulan untuk Vaksin? Ini Penjelasan Ahli

Namun apakah benar penyintas Covid-19 harus menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan suntikan vaksin?

Rekomendasi terbaru dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), peyintas Covid-19 dapat diberikan vaksin dengan syarat harus sembuh minimal 3 bulan dari infeksi virus corona.

Mengutip Kompas.com sebelumnya, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultasi Alergi Imunologi sekaligus Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Prof Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI mengatakan kebijakan penyintas Covid-19 harus menunggu 3 bulan untuk vaksin sebagai langkah pemerataan vaksinasi.

Hal ini dilakukan dengan harapan kekebalan kelompok (herd immunity) dapat segera tercapai.

"Karena itu, dianggap 3 bulan dulu, (antibodi) sudah mulai menurun baru dia vaksinasi supaya yang lain bisa kebagian. Sementara penyintas kan masih punya imunitas yang alamiah," ujarnya.

Meluruskan maksud dari rekomendasi ini, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman angka bicara.

Seharusnya penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu 3 bulan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Menurut Dicky, upaya itu dilakukan untuk mencegah re-infeksi Covid-19 atau terinfeksi kembali namun dengan varian yang berbeda.

Ini juga berdasarkan bukti ilmiah bahwa vaksin memiliki lebih banyak manfaat dibanding efek samping.

Dicky membenarkan jika antibodi pada orang yang sudah terinfeksi Covid-19 akan terbentuk.

Namun vaksin justru akan memberikan antibodi yang lebih tinggi dan memberikan proteksi terhadap Covid-19.

Selain itu, vaksin juga memberi perlindungan pada level tertentu terhadap varian Delta yang saat ini disebut sangat menular di dunia.

"Vaksin tertentu (seperti vaksin Sinovac) juga memberikan perlindungan terhadap delta variant, meski tidak sebagus (vaksin) mRNA. Ini lebih bagus daripada (antibodi) para penyintas," kata Dicky, Rabu (14/7/2021).

Dicky menegaskan tidak perlu menunggu berbulan-bulan bagi penyintas Covid-19 untuk mendapatkan vaksin.

"Para penyintas (Covid-19) tidak perlu menunggu 2-3 bulan. Langsung divaksinasi saja, tidak ada masalah," ungkapnya.

Pernyataannya tersebut juga berdasarkan data yang ada saat ini, yaitu vaksin harus diberikan kepada masyarakat tanpa memandang apakah sudah terinfeksi atau belum.

"Kalau sudah ada vaksinnya, ya divaksin," kata Dicky.

Melalui riset yang sudah ada juga membuktikan bahwa penyintas Covid-19 akan aman untuk vaksinasi setelah dua minggu dinyatakan sembuh.

Sebuah studi terhadap vaksin mRNA bahkan memperlihatkan bahwa penyintas yang segera diberi vaksin memiliki peningkatan antibodi hingga 10 kali lipat daripada antibodi yang didapat dari terinfeksi saja.

Dicky memberi contoh ada dua penyintas Covid-19. Penyintas pertama menunggu vaksin hingga 2-3 bulan, tampak bahwa antibodinya tidak tinggi.

Sementara penyintas kedua yang segera diberikan vaksin usai sembuh, mengalami peningkatan antibodi sampai 10 kali lipat dibanding penyintas yang belum divaksin.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/18/170500365/-apakah-penyintas-covid-19-perlu-menunggu-3-bulan-untuk-vaksin-ini

Terkini Lainnya

Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke