Diambilnya kebijakan ini berkaitan dengan masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Jokowi meminta seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mematuhi aturan yang berlaku selama masa penerapan PPKM darurat berjalan.
"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah subhanahu wa ta'ala Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," kata Presiden.
Aturan PPKM darurat
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksana PPKM darurat.
Setidaknya ada 16 aturan PPKM darurat yang disampaikan oleh Luhut dalam konferensi pers daring pada Kamis (1/7/2021), yaitu:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/083000865/resmi-berlaku-ini-alasan-pemerintah-terapkan-ppkm-darurat-jawa-bali