Hal tersebut secara resmi disampaikan melalui kanal Instagram Biro SDM Polda DIY, @sdm.poldadiy.
Dikonfirmasi Kompas.com, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto membenarkan informasi tersebut.
“Benar,” kata Yulianto saat dihubungi, Minggu (30/5/2021).
Yulianto menjelaskan, Polda DIY yang membuka lima formasi CPNS di lingkungan Polda DIY.
Lima formasi jabatan tersebut antara lain:
Dari kelima formasi jabatan tersebut, alokasi kuotanya sebanyak 10 personel.
"Sembilan personil formasi umum dan satu personil penyandang disabilitas," jelas Yulianto.
Rincian formasi CPNS yang dibuka Polda DIY sebagai berikut:
1. Ahli pertama apoteker
2. Asisten apoteker
3. Pranata komputer
4. Pengelola keuangan
5. Verifikator keuangan
Dokumen
Yulianto menuturkan, pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
Adapun calon peserta CPNS 2021 wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting yang digunakan sebagai syarat agar pelamar dapat lolos pada seleksi administrasi.
“Serta dokumen-dokumen yang diunggah juga harus mengikuti ketentuan,” paparnya.
Untuk info lebih jelasnya, masyarakat dapat mengunjungi website penerimaan.polri.go.id.
Syarat
Berdasarkan informasi resmi, berikut beberapa persyaratannya:
1. Pelamar berasal dari PTN/PTS dengan program studi terakreditasi oleh BAN-PT/LAM-PTKES pada saat ijazah dikeluarkan
2. IPK minimal 2,70, baik bagi lulusan PTN/PTS
3. Tinggi badan minimal
4. Pelamar berusia 18-35 tahun.
Syarat lengkap pendaftaran CPNS Polri dapat dilihat dalam pengumuman di sini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.282 dibuka melalui jalur CPNS dan 84.282 untuk PPPK Non-Guru.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/30/151500165/seleksi-cpns-polda-diy-2021--formasi-syarat-dan-cara-daftarnya