Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bansos Cair Awal Mei, Ini Langkah Cek Penerima dan Nomor Hotline Aduan

Pada awal Mei 2021, ada tiga bansos yang disalurkan Kementerian Sosial.

Tiga bansos itu adalah Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan sosial tunai (BST).

Untuk pengecekan penerima bansos, bisa dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id

Laman tersebut merupakan lama pengecekan penerima bansos dengan data baru dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti diberitakan Kompas.com, 25 April 2021.

Sejauh ini, berdasarkan hasil New DTKS ada sebanyak 21.156 juta data yang ‘ditidurkan’ dan sudah dilakukan pengontrolan dengan melibatkan Lembaga BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

Risma mengatakan, kini publik bisa memantau data penerima basos PKH, BPNT, BST melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Tahapan melakukan pengecekan

Berikut tahapan untuk melakukan pengecekan penerima bansos:

Dalam proses ini, sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang di-input serta membandingkannya dengan nama yang ada dalam database Kemensos.  

Nomor hotline aduan masalah bansos

Mengutip laman resmi Kemensos, jika ada permasalahan terkait bansos bisa menghubungi nomor hotline Bansos Kemensos melalui 08111022210.

Atau, melalui e-mail: bansoscovid19@kemsos.go.id.

Nomor tersebut merupakan hotline jika ada permasalahan terkait bansos yang salah sasaran, terjadi penyelewengan ataupun pungutan liar.

Perlu diketahui, nomor hotline tersebut bukan untuk pendaftaran penerima bantuan sosial.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/30/103300265/bansos-cair-awal-mei-ini-langkah-cek-penerima-dan-nomor-hotline-aduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke