Eazy Passport adalah layanan pembuatan paspor kolektif yang dilakukan tanpa perlu bertandang ke kantor imigrasi, melainkan di lokasi dimana si pemohon mengajukan layanan.
Eazy Passport akan ditangani langsung oleh petugas Ditjen Imigrasi menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.
Dilansir di Indonesia.go.id, petugas Ditjen Imigrasi akan melayani minimal 50 pemohon kolektif per hari yang ada di satu lokasi.
Dalam prosesnya, petugas akan mendatangi lokasi pemohon, baik di kantor instansi pemerintahan, instansi pendidikan seperti asrama dan kampus, komunitas, apartemen, bahkan juga perumahan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan jika Anda ingin mengajukan layanan Eazy Passport:
1. Ajukan surat permohonan
Datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport.
Adapun yang harus tercantum di dalam surat tersebut adalah:
2. Menunggu verifikasi
Setelah surat permohonan diajukan, selanjutnya Anda tinggal menunggu konfirmasi dari petugas soal waktu pelayanan.
Pelayanan Eazy Passport akan dilakukan di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat), atau di luar hari dan jam kerja.
3. Proses pelayanan Eazy Passport
Di hari yang sudah ditentukan, petugas akan datang melayani pembuatan paspor. Mulai dari penyerahan dan penerimaan berkas hingga perekaman sidik jari.
4. Proses pembuatan paspor
Proses ini memakan waktu empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih. Dimana tarif pembuatan via Eazy Passport tak berbeda dengan pembuatan paspor secara biasa.
Untuk layanan percepatan, paspor bisa jadi di hari yang sama asalkan pembayaran dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
5. Mengambil paspor
Anda bisa mengambil paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi, diwakilkan dengan surat kuasa, atau minta pelayanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/131000065/layanan-kolektif-pembuatan-paspor-ini-syarat-dan-prosedur-eazy-passport