Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Kartu Prakerja 2020 Tak Cair jika Tak Segera Lakukan Ini...

Bagi anda penerima Kartu Prakerja 2020, diharapkan segera menautkan rekening atau e-wallet paling lambat pada tanggal 4 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.

Pembayaran insentif akan disalurkan melalui rekening atau e-wallet yang telah ditautkan.

Bila penerima belum menautkan rekening atau e-wallet, dana insentif tidak dapat tersalurkan dan akan dikembalikan ke kas negara.

"Segera tautkan rekening atau e-wallet untuk menerima insentif. Batas akhir menautkan rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja adalah pada tanggal 4 Maret 2021 pukul 23.59 WIB," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, Selasa (2/3/2021).

Batas terakhir 4 Maret 2021

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengimbau penerima Kartu Prakerja dari 2020 diharapkan segera menautkan rekening untuk pembayaran insentif.

Jika tak menautkan rekening kembali maka setelah 5 Maret 2021, semua dana insentif yang tak tersalurkan akan kembali ke kas negara.

"Ini adalah pesan untuk penerima Kartu Prakerja dari tahun 2020 yang belum menautkan rekening untuk pembayaran insentif. Kami berharap mereka segera menautkan rekeningnya agar dana insentif dapat tersalurkan," kata Lousa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Batas waktu ini juga berlaku bagi peserta yang ingin mengubah data rekening atau e-wallet miliknya.

Apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan maka fitur yang tersedia untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif.

Penambahan dan pengubahan tidak bisa lagi dilakukan dan Anda tidak bisa menerima insentif yang semestinya Anda terima.

Cara menautkan rekening atau e-wallet

Langkah yang dilakukan untuk bisa menautkan atau mengubah data rekening atau e-wallet cukup mudah.

1. Pada Dashboard utama Kartu Prakerja Anda, pilih "Sambungkan Sekarang";

2. Pilih salah satu opsi rekening atau dompet digital (Link Aja, OVO, atau Gopay);

3. Isi data dengan benar. Pastikan rekening atau akun e-wallet itu adalah milik Anda pribadi.

Jika Anda memilih rekening BNI maka akan muncul kolom berupa nama pemilik rekening, nomor rekening, dan nama cabang bank.

Sementara jika Anda memilih Link Aja, masukkan nomor ponsel Anda dan pilih "Aktifkan LinkAja", kemudian masukkan kode keamanan akun LinkAja milik Anda.

Sementara jika Anda memilih e-wallet yang lain, masukkan kode OTP yang dikirimkan kepada Anda melalui SMS.

4. Setelah data terisi, klik "Sambungkan";

Rekening atau e-wallet pun sudah berstatus tersambung dan siap untuk menyalurkan dana insentif program Kartu Prakerja.

Cara mengubah rekening atau e-wallet

Anda yang ingin mengubah rekening atau e-wallet dapat lakukan pemutusan rekening atau e-wallet dengan cara:

1. Pada dashboard, pilih menu "Atur" pada bagian "Rekening";

2. Klik "Putuskan Rekening";

3. Jika muncul pertanyaan untuk memastikan langkah pemutusan yang Anda lakukan, sekali lagi klik "Putuskan Rekening".

Jika ada kendala terkait dengan penautan rekening atau e-wallet, peserta dapat menyampaikan kepada Prakerja melalui https://cutt/ly/KendalaTautRekening.

Setelah rekening atau e-wallet lama terputus, tautkan kembali rekening atau e-wallet yang baru seperti sebelumnya.

Penyaluran insentif

Mengacu informasi dari Laporan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Tahun 2020, insentif sebesar Rp 2,4 juta akan disalurkan kepada para peserta setelah menyelesaikan rangkaian pelatihan.

Penyalurannya dilakukan dalam empat bulan, tiap bulan sebesar Rp 600.000.

Ada pula insentif pasca-survei maksimal Rp 150.000 yang berasal dari tiga survei, masing-masing senilai Rp 50.000.

Insentif yang ada diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, uang insentif juga bisa dimanfaatkan untuk menjadi modal usaha.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/03/071500665/insentif-kartu-prakerja-2020-tak-cair-jika-tak-segera-lakukan-ini

Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke