Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Nama Anak, Ini Saran dari Dukcapil agar Tidak Sulit Urus Dokumen

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, topik mengenai nama-nama anak banyak diperbincangkan di media sosial, terutama di Twitter. 

Salah satunya setelah penulis dan musisi Fiersa Besari mengumumkan nama anaknya yang baru lahir yaitu Kinasih Menyusuri Bumi. 

Sampai pada Sabtu (20/2/2021), pukul 12.15 utasnya mendapat 28,8 ribu like dan 11,9 ribu retweet.

Belum ada batasan

Direktorat Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pemberian nama atau identitas merupakan hak warga negara.

Pemberian nama disarankan memiliki makna yang tidak bertentangan dengan kesusilaan, sopan-santun, atau SARA.

"Nama itu kan doa dari orang tua. Tentu saja nama yang baik-baik, tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, sopan-santun, sehingga tidak boleh yang berkonotasi jelek," jelas Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Sampai saat ini, belum ada atuan resmi mengenai batasan atau kaidah pemberian nama pada anak.

Akan tetapi, melihat dinamika yang dihadapi masyarakat terkait nama beberapa tahun terakhir, Dukcapil mengaku akan menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama anak.

"Oleh karena itu kami saat ini sedang menyusun aturan menteri tentang pedoman pemberian nama, untuk memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelayanan publik," katanya.

Nama terlalu panjang

Salah satu masalah yang sering dialami dalam pemberian nama anak adalah nama terlalu panjang.

Meskipun dalam sistem Dukcapil tidak ada pembatasan karakter (nama) sampai saat ini, tetapi di lapangan dapat menimbulkan kesulitan.

"Dulu memberikan nama anak sangat panjang," ujar Zudan.

Zudan menjelaskan bahwa formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas. Contohnya seperti pengisian formulir pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik lainnya.

Salah satunya seperti kasus di Tuban, Jawa Timur. Zudan menceritakan, ada orang tua yang memberi nama lebih dari 100 huruf pada anaknya. Dukcapil pun merasa kesulitan.

Meski di akta kelahiran kolom tersedia, tetapi dalam pembuatan kartu anak bisa terjadi kendala. Akibatnya, identitas penting lain seperti alamat, nama orang tua, dan tempat tanggal lahir jadi tidak mendapat ruang.

"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," kisah Zudan.

Kesulitan bagi anak

Hal ini nantinya akan jadi risiko seumur hidup bagi si anak. Ia jadi kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama.

Adapun layanan yang berepngaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazh, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," tambah Zudan.

Aturan umum

Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia. Aturan tersebut, meliputi:

1. Tidak memakai simbol

Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Zudan meyarankan hanya menggunakan huruf saja.

"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," jelasnya.

2. Tidak pakai alias

Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan.

Contohnya orang dengan nama Rohmat Alias Rohimin. Zudan menyarankan agar jangan memakai alias, karena 'Alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.

3. Tidak boleh disingkat

Misalnya orang bernama Muhammad, disingkat menjadi satu huruf M pada identitas. Zudan menyarankan agar tidak perlu disingkat.

"Itu (M) nanti dianggap nama kalau dituliskan. Maka tidak boleh dilakukan penyingkatan," kata Zudan.

4. Harus mudah dieja

Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.

"Ada nama yang sulit dieja. Huruf konsonannya agak banyak gitu ya, terus huruf hidupnya juga lebih banyak. E-nya tiga, O-ya dua, sering kali menjadikan salah penulisan," ujarnya.

5. Tidak boleh terlalu panjang

Nama yang terlalu panjang, pada akhirnya terpaksa disingkat pada kartu-kartu identitas. Maka tidak perlu memberi nama terlalu panjang.

"Yang namanya panjang nanti disingkat. Di akta lahir muat, di kartu identitas gak muat, di layanan rumah sakit gak muat, akhirnya terjadi perbedaan data. Ini malah nanti menyulitkan yang bersangkutan," kata Zudan.

Ia menyampaikan bahwa rata-rata nama anak di Indonesia terdiri dari 1-5 kata. Meski anak dengan 5 kata dapat dikatakan jarang.

"Jadi kami menyarankan, pemberian nama itu paling enak 1-5 kata. Dalam sistem Dukcapil itu paling mudah diakomodir," tambahnya.

Ganti nama

Bagi masyarakat yang ingin mengurus pergantian nama, maka dapat melalui penetapan pengadilan. Masyarakat mengajukan permohonan kepada hakim di pengadilan.

"Masyarakat tidak perlu takut, ini hanya mengajukan ke hakim, nanti hakim memutuskan, menerbitkan putusan," terang Zudan.

Setelah mendapat putusan, maka dapat diproses oleh Dukcapil, untuk menerbitkan dokumen yang baru untuk nama kependudukan.

Mengutip dari laman Pengadilan Negeri, syarat permohonan ganti nama atau perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, meliputi:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/20/141500865/ramai-soal-nama-anak-ini-saran-dari-dukcapil-agar-tidak-sulit-urus-dokumen

Terkini Lainnya

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke