Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Alasan Transformasi Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menarik sertifikat tanah fisik, dan menggantinya dalam bentuk elektronik.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa "Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyatakan, sertifikat lama masih tetap berlaku hingg proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital). 

1. Berubah menjadi elektronik

Diberitakan Kompas.com, Rabu (3/2/2021), Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan, sertifikat lama atau konvensional ini akan ditarik oleh pemerintah dan diganti dengan versi elektronik.

"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya 'menarik' itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," ujar Virgo melalui konferensi pers virtual pada Selasa, (2/2/2021).

Proses pergantian sertifikat konvensional menjadi elektronik dilakukan jika tterdapat pembaruan data. Salah satunya terjadi jika ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

Sebab, saat melakukan jual-beli harus melakukan pendaftaran ke BPN.

Dengan demikian, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat elektronik.

2. Untuk pendaftaran tanah

Ketentuan soal sertifikat elektronik juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam aturan itu, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara manual, saat ini sudah dapat dilaukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Jika sudah mendaftar, maka pemilik sertifikat tanah akan mendapatkan data, informasi, dan dokumen elektronik.

Data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentifikasinya.

Adapun produk pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

3. Alasan lebih aman

Staf khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, saat adanya perubahan dari sertifikat manual/lama menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat lama tersebut.

"Sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Rabu, (3/2/2021).

Menurut dia, sertifikat eletronik sangat aman karena berada dalam database. Data dan informasi tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan, serta tidak akan rusak dalam waktu penyimpanan yang lama.

4. Sertifikat elektronik tidak dapat dijual dengan mudah

Taufiq mengatakan, sertifikat elektronik juga tidak bisa dijual karena sertifikat ada dalam database dan tidak berpindah tangan dengan mudah.

Tujuannya untuk mengamankan sertifikat tanah dari para mafia tanah.

5. Pemilik tanah mudah mencetak sertifikat

Dengan sertifikat elektronik, data dan informasi tersimpan aman dalam database Kementerian ATR/BPN.

Hal ini memberikan kemudahan pada pemilik tanah. Sebab, pemilih tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

(Sumber: Kompas.com/Suhaiela Bahfein, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Hilda B Alexander, Sari Hardiyanto, Muhammad Idris)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/04/152800165/5-alasan-transformasi-sertifikat-tanah-fisik-ke-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke