Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Uang Rp 15 Juta Hancur Dimakan Rayap, Apa Syarat Penukaran Uang Rusak?

KOMPAS.com - Informasi perihal uang senilai Rp 15 juta milik warga Kolaka Sulawesi Tenggara yang hancur dimakan rayap baru-baru ini ramai diperbincangkan masyarakat.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/1/2021), Nurhaya, seorang warga Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menyimpan uangnya di bawah kasur selama setahun untuk renovasi rumah.

"Jadi memang saya tabung di bawah kasur supaya lebih mudah saat saya mau gunakan. Saat jumlahnya saya rasa cukup untuk beli bahan bangunan. Saya ambil itu uang dan ternyata kondisinya sudah dalam keadaan yang tidak layak. Dimakan sama rayap itu uang," kata Nurhaya, Kamis (7/1/2021).

Atas saran beberapa orang, Nurhaya membawa uang tersebut ke bank.

Uang tersebut bisa diganti, akan tetapi Nurhaya tidak mendapat jumlah utuh Rp 15 juta. Dia hanya mendapat ganti Rp 900.000.

Hal itu karena tidak semua uangnya memenuhi syarat penukaran uang rusak di Bank Indonesia.


Lantas, apa syarat sebuah uang yang rusak dapat diganti dengan uang baru?

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan uang yang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia jika memenuhi sejumlah persyaratan.

"Jadi kalau masyarakat punya uang rupiah yang masih laku dalam keadaan rusak, bisa ditukarkan ke BI," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, 21 November 2020,

Lanjutnya, kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.

Akan tetapi tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.

Junanto mengatakan masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.

Syarat lainnya adalah uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Tapi ada uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI. Uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.


Syarat lainnya

Kemudian syarat lainnya adalah besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang. Artinya kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Lalu bila uang itu terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Cara menukarkan uang rusak:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/09/120500165/ramai-soal-uang-rp-15-juta-hancur-dimakan-rayap-apa-syarat-penukaran-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke