KOMPAS.com - Praktik jual beli surat hasil rapid test palsu kepada calon penumpang kapal laut antar pulau muncul di Surabaya, Jawa Timur.
Dengan membayar Rp 100.000, seseorang bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa harus melakukan tes.
Surat rapid test tersebut diperlukan sebagai syarat pembelian tiket untuk keberangkatan.
Menurut pemberitaan Kompas.com, Senin (21/12/2020), praktik culas tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Para pelaku yang terdiri dari pemilik agen travel, calo, dan pegawai puskesmas sekitar pelabuhan telah memalsukan tanda tangan dokter, stempel dan menggandakan surat.
Lantas apa bahayanya dan bagaimana mengukur tingkat efektivitas tes Covid-19?
Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan bahwa dengan hasil tes palsu, maka jelas dapat meningkatkan potensi penularan virus corona.
Hal itu terjadi lantaran bisa jadi orang-orang tersebut sudah terinfeksi virus corona, dan akibatnya penularannya pun semakin luas.
"Pemalsuan hasil tes ini harus ditindak tegas. Pemerintah harus memastikan siapa yang memberikan layanan, jenisnya apa, bentuk suratnya seperti apa. Pemerintah juga harus meregulasi pihak yang berwenang dan berhak melakukan uji tes Covid-19, sehingga tidak hanya mengatur harga tes-nya saja," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Selain tanggapan soal pemalsuan dokumen, pihaknya juga menjelaskan efektivitas dari tes Covid-19.
Menurutnya, ketepatan dari hasil tes tergantung pada waktu infeksi yang terjadi pada seseorang.
"Seseorang yang telah terinfeksi Covid-19, membutuhkan waktu 2-14 hari untuk menularkan virus tersebut pada orang lain," katanya lagi.
Menentukan waktu paparan virus corona pada seseorang, imbuhnya tidak mudah, kecuali telah dilakukan tracing dari orang yang positif Covid-19 pada beberapa orang yang ditemuinya.
Sulitnya mengetahui waktu paparan seseorang positif Covid-19 seharusnya ditindaklanjuti dengan beberapa kali tes Covid-19.
"CDC menganjurkan tiga kali tes, yaitu sebelum berangkat, ketika berada di tempat tujuan, dan sebelum kembali ke tempat asal," imbuhnya.
Dicky menambahkan, efektivitas tes Covid-19 dapat dilakukan 1-3 hari sebelum keberangkatan, kemudian 3-5 hari setelah sampai tempat tujuan.
Untuk mencegah penyebaran, maka melakukan tes Covid-19 menurutnya masih belum cukup.
"Artinya masih diperlukan karantina mandiri," jelas dia.
Meski hasil tesnya negatif, setelah 7 hari dari perjalanan, sebaiknya harus tetap tinggal di rumah.
"Apabila tidak melakukan tes, maka sebaiknya harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari," pungkasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/23/161000565/ramai-soal-surat-rapid-test-palsu-ini-kata-epidemiolog-