Usul NIP disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 November 2020.
Dengan demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Akan tetapi, belum semua instansi selesai menetapkan NIP para CPNS baru tersebut.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, membenarkan bahwa belum semua instansi telah selesai menetapkan NIP.
"Belum semua instansi selesai penetapan NIP-nya," katanya pada Kompas.com, Jumat (11/12/2020).
Dia mengatakan, setelah ditetapkan NIP oleh BKN maka instansi dapat menerbitkan SK CPNS.
Pantau perkembangan melalui link ini
Perkembangan penetapan NIP dapat dipantau melalui laman Rekap Penetapan NIP.
Ada beberapa keterangan dalam laman itu yakni entry instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.
Paryono menjelaskan, keterangan ACC artinya sudah selesai diproses.
Sementara itu keterangan "Usul masuk" artinya posisi dokumen ada di BKN.
"Kalau usul masuk dan ACC sama (jumlahnya) berarti sudah selesai semua," kata Paryono.
Sementara, keterangan "BTL" (Berkas Tidak Lengkap) artinya ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan.
Terakhir, "TMS" (Tidak Memenuhi Syarat).
"(TMS) Artinya jika yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, misal formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa," kata Paryono.
Dari 68 kementerian/lembaga pemerintah pusat yang sudah menetapkan NIP ada 22 kementerian/lembaga.
Berikut ini kementerian/lembaga yang sudah selesai menetapkan NIP per Jumat (11/12/2020):
Dari laman BKN juga didapati 2 berkas ditandai sebagai Tidak Memenuhi Syarat, yaitu di Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Pada Kementerian Ketenagakerjaan terdapat 95 berkas yang ditandai sebagai Berkas Tidak Lengkap dan merupakan jumlah terbanyak sementara ini.
Berkas Tidak Lengkap juga ditemui di:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/12/093400865/cek-di-link-ini-daftar-instansi-yang-sudah-proses-penetapan-nip-cpns