Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Muncul Wacana Diubah, Bagaimana Definisi Kematian Covid-19 Versi WHO?

KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan bahwa hingga kini tidak ada rencana pemerintah untuk mengubah definisi kematian akibat Covid-19.

Menurut Wiku, sejauh ini ada sejumlah variasi penghitungan korban meninggal akibat Covid-19 di dunia.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh. Menurut Subuh, Kemenkes hanya akan menambah detail pada definisi kasus kematian akibat Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa pelaporan kasus kematian akibat Covid-19 sebenarnya sudah diatur dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi kelima.

Dalam pedoman tersebut, diatur bahwa semua kematian akibat Covid-19 harus dilaporkan dalam rangka surveilans penyakit.

"Sedangkan WHO pada tanggal 16 April 2020 telah mengeluarkan pedoman International Guidelines for Certification and Classification (Coding) of Covid-19 as Cause of Death berdasarkan ICD (International Classification of Disease)," ujar Subuh.

Lantas, bagaimana definisi kematian Covid-19 menurut pedoman WHO tersebut?

Definisi kematian Covid-19

Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh WHO pada 16 Mei 2020, definisi kematian akibat Covid-19 ditentukan dalam rangka surveilans.

Adapun kelompok yang masuk ke dalam kategori kematian Covid-19 adalah kematian termasuk kasus probable maupun terkonfirmasi Covid-19.

Kecuali ada penyebab lain yang jelas dari kematian, yang tidak dapat dihubungkan dengan penyakit Covid-19. 

Jadi, orang-orang yang meninggal bergejala klinis dan diduga Covid-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi corona. 

Hal ini dikecualikan jika ada penyebab lain yang tidak terkait Covid-19, seperti misalnya meninggal karena benturan.

Kematian karena Covid-19 tidak diatribusikan dengan penyakit lainnya dan dihitung secara independen dari kondisi atau riwayat sebelumnya yang diduga memicu gejala yang lebih parah dari infeksi Covid-19.

Dalam meninjau Covid-19, penting untuk mencatat dan melaporkan kematian yang diakibatkannya dengan cara yang sama. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:

Mencatat Covid-19 pada sertifikat medis penyebab kematian

Covid-19 harus dicatat dalam sertifikat medis penyebab kematian untuk semua orang yang meninggal yang disebabkan/diasumsikan disebabkan oleh penyakit ini, atau saat infeksi Covid-19 dinilai berkontribusi terhadap kematian tersebut.

Terminologi

Penggunaan terminologi resmi, Covid-19, harus digunakan pada seluruh sertifikat penyebab kematian.

Perlu diketahui, ada banyak jenis virus corona. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk tidak hanya menulis virus corona, tetapi Covid-19.

Keseragaman penggunaan terminologi membantu menurunkan ketidakjelasan klasifikasi pengodean dan secara tepat mengawasi kasus-kasus kematian ini.

Rangkaian peristiwa

Detail dari rangkaian penyebab yang memicu terjadinya kematian dalam sertifikat juga penting. 

Misalnya, dalam kasus Covid-19 yang menyebabkan pneumonia dan gangguan pernapasan yang fatal, keduanya harus dicatat di bagian sertifikat. 

Pembuat sertifikat harus menyertakan penjelasan sedetail mungkin berdasarkan pengetahuan mereka tentang kasus tersebut, mulai dari rekam medis atau hasil uji laboratorium.

Komorbiditas

Ada bukti bahwa orang-orang dengan kondisi kronik sebelumnya atau sistem imun tertentu memiliki risiko kematian Covid-19 yang lebih tinggi.

Kondisi kronis mungkin juga bersifat penyakit non-commmunicable, seperti penyakit arteri koroner, penyakit paru obstruktif kronis (COPD), dan diabetes atau disabilitas.

Jika pasien meninggal memiliki kondisi kronis tersebut, maka harus dilaporkan pada bagian selanjutnya dari sertifikat medis penyebab kematian.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/24/080000065/muncul-wacana-diubah-bagaimana-definisi-kematian-covid-19-versi-who

Terkini Lainnya

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke