Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPOM: Berkas Pengajuan Suplemen Naik 236 Persen, Ini Alasannya...

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memaksimalkan perizinan dalam bidang registrasi produk di masa pandemi Covid-19 ini.

Hal itu dilakukan dengan menyederhanakan dan mempercepat registrasi produk prioritas, khususnya produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito pada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

"Pelayanan tersebut dilakukan dengan melakukan simplifikasi dan percepatan melalui
registrasi prioritas khususnya produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang
ditujukan untuk memelihara daya tahan tubuh. Karena produk tersebut merupakan produk
yang kebutuhannya meningkat selama masa pandemi," ujar Penny.

Melonjak 236 persen

Setidaknya, dalam waktu Januari-Agustus 2020, BPOM telah menerbitkan izin edar masing-masing sebanyak 399 untuk suplemen kesehatan, 201 untuk obat tradisional, dan 3 untuk fitomarmaka.

Semuanya disebut berguna untuk memelihara daya tahan tubuh atau dalam jenis suplemen vitamin.

"Kenaikan jumlah berkas registrasi tersebut dibandingkan dengan pengajuan periode yang sama di tahun 2019 adalah meningkat 35 persen untuk obat tradisional dan 236 persen untuk produk suplemen kesehatan," jelas dia.

Selebihnya, BPOM tidak pernah memberikan izin atau membenarkan jika ada suatu produk yang mengklaim bisa menyembuhkan atau mencegah Covid-19.

"Hingga saat ini belum ada obat termasuk obat herbal yang secara uji klinis dapat menyembuhkan penyakit Covid-19. Namun ke depan jika sudah ditemukan tentunya pengujian akan dilakukan untuk memastikan khasiat, keamanan dan mutu obat tersebut," ungkap Penny.

Klaim obat Covid-19

Namun, meskipun belum ada izin yang dikeluarkan, produk-produk dengan klaim untuk Covid-19 banyak beredar di pasar, khususnya diperjualbelikan secara daring.

Karena itu BPOM menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menurunkan atau take down situs-situs yang menjual obat/suplemen/produk konsumsi lainnya dengan klaim Covid-19.

"Terhadap temuan tersebut, Badan POM secara berkala berkoordinasi dengan IdEA (Indonesian E-Commerce Association), Kemenkominfo, serta beberapa platform e-commerce agar melakukan takedown terhadap link tersebut," jelas Penny.

Dari patroli siber yang dilakukan, setidaknya selama 6 Maret-13 April 2020, BPOM telah mengidentifikasi sebanyak 6.743 situs yang mengiklankan penjualan obat yang diklaim dapat menyembuhkan atau menangkal Covid-19.

"Penjulan obat meliputi kloroquin, hydrochloroquine, antivirus dan suplemen obat lainnya yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19," ujar Penny menjelaskan produk-produk yang dijual dan ditemukan.

Sementara hingga Agustus 2020, iklan produk-produk sejenis masih ditemukan.

"Hingga bulan Agustus 2020 telah ditemukan iklan obat tradisional dengan klaim (untuk Covid-19) sebanyak 2.843 iklan atau 59.08 persen dari seluruh temuan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan," ungkap dia.

"Sedangkan untuk suplemen kesehatan (dengan klaim untuk Covid-19) sebanyak 996 atau 41.81 persen dari seluruh temuan iklan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan," lanjutnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/10/070000265/bpom--berkas-pengajuan-suplemen-naik-236-persen-ini-alasannya-

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan di KM Tol Jakarta-Cikampek, 2 Orang Luka-luka

Kronologi Kecelakaan di KM Tol Jakarta-Cikampek, 2 Orang Luka-luka

Tren
Benarkah Infus 'Whitening' Bisa Membahayakan Ginjal? Ini Kata Dokter

Benarkah Infus "Whitening" Bisa Membahayakan Ginjal? Ini Kata Dokter

Tren
Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Jam Berapa Pertandingan Thomas Cup 2024 Indonesia Vs India? Simak Jadwalnya

Tren
Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Tren
Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Tren
Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Tren
Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke