Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garis Kotak Kuning di Tengah Jalan, Namanya Yellow Box Junction, Apa Fungsinya?

Pernahkah bertanya-tanya, apa ya fungsinya?

Pertanyaan ini disampaikan salah seorang pengguna Facebook Arif Iwan Setyawan di grup Facebook Info Cegatan Jogja, Jumat (24/7/2020).

"Numpang tanya slur.. ini arti dan fungsi garis kotak kuning apa ya???? Mungkin disini ada yg bisa menjelaskan agar kita semakin taat dijalanan.. sumpah Ra ngerti tenan slurr.. matur suwun," tulis akun Facebook Arif Iwan Setyawan.

Sebenarnya, apa arti dan fungsi dari kotak kuning yang berada di tengah-tengah persimpangan lampu merah tersebut?

Arti dan fungsi kotak kuning

Kompas.com menghubungi Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prastya untuk mengetahui jawabannya.

Made mengatakan, garis kotak kuning di tengah jalan seperti yang ditanyakan pengunggah adalah Yellow Box Junction (YBJ).

Apa itu Yellow Box Junction?

Yellow Box Junction adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur yang bisa menyebabkan tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

"YBJ ini memiliki fungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi," kata Made kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Saat arus lalu lintas sedang padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski lampu sudah menyala merah.

Oleh karena itu, kata Made, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika terjadi antrean kendaraan di area persimpangan padat.

"Aturannya begini, walau lampu sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa jalan kalau kendaraan di dalam YBJ sudah keluar," jelas dia.

Jika ada kendaraan yang tetap memaksa maju padahal masih ada kendaraan lain yang berada di YBJ, hal itu tidak dibenarkan.

Mereka yang melakukan ini akan ditindak karena dianggap melanggar marka jalan.

Aturan mengenai hal tersebut, jelas Made, ada dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000," kata Made.

"YBJ ini akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas," ujar Made.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/25/121035765/garis-kotak-kuning-di-tengah-jalan-namanya-yellow-box-junction-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke