Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

KOMPAS.com - Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buron tersebut pada 8 Juni lalu.

Djoko Tjandra diketahui sebagai buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali. 

Ia disebut bebas keluar masuk Indonesia meskipun memiliki status sebagai buronan kelas kakap.

Bahkan, menyeruaknya kasus Djoko Tjandra baru-baru ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk para penegak hukum.

Terbaru, tiga jenderal polisi diketahui dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, sempat pula ramai tentang sebuah utas di lini masa Twitter tentang pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Melansir Kompas.com (17/7/2020), pemilik akun mengunggah sebuah video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jaksel.

Hal ini pun berujung pada pemeriksaan Kajari Jaksel oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKI pada Kamis (16/7/2020).

Sebenarnya, bukan pertama kalinya nama penegak hukum terseret dalam kasus pelanggaran hukum.

Lantas, mengapa seringkali terjadi fenomena di mana para penegak hukum justru terlibat dalam kasus pelanggaran hukum?

Menurut Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Sunyoto Usman, fenomena ini memang sudah lama dan kerap kali ditemukan serta disebabkan oleh sesuatu yang mendasar.

"Sudah lama terjadi konspirasi (kongkalikong) pengusaha dan penegak hukum. Jadi, ada persoalan mulai dari pendidikan, rekrutmen, penempatan, kinerja, dan pengawasan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/7/2020) sore.

Diperlukan pembenahan

Ia menyebut bahwa masalah ini bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan.

"Persoalan ini memang amat kompleks," kata dia.

Usman menilai, lembaga peradilan di Indonesia masih rapuh dan memerlukan pembenahan.

"Lembaga peradilan kita masih rapuh (kepolisian, pengadilan, dan penjara). Perlu pembenahan rekrutmen penegak hukum," ungkapnya.

"Sebagai gambaran, untuk menjadi sarjana hukum di universitas negara maju, sangat berat, lebih berat daripada sarjana sosial yang lain," imbuhnya.

Sementara itu, terkait solusi pembenahan, Usman tidak dapat memberikan solusi yang pasti karena menyangkut berbagai pihak dan aspek yang harus diperhatikan.

"Memang tidak mudah ya. Saya tidak tahu bagaimana solusinya, mungkin harus ada pembenahan profesionalisme mereka," jelasnya.

"Sebagai gambaran, profesionalisme di TNI dibangun melalui pasukan (Korps), teritorial (Kodam, Korem, dll), lalu Sesko/Lemhanas. Tidak semua bisa menjadi Brigjen kecuali dengan prestasi gemilang. Saya tidak tahu apakah penegak hukum juga bisa ditingkatkan profesionalismenya mirip dengan cara berjenjang seperti itu," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/204500865/berkaca-dari-kasus-djoko-tjandra-mengapa-penegak-hukum-justru-melanggar

Terkini Lainnya

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke